SUMENEP, Bongkar86.com – Bawa sabu, seorang pemuda disergap tim Reskrim Polsek Masalembu, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, Jumat 25/7/2025
Tersangka berinisial EK (41) warga Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep itu ditangkap saat melintas di jalan raya Dusun Baru sekitar pukul 17.25 WIB, Kamis (24/07/2025) sore
Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka EK itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat setempat.
“Barang bukti yang disita dari tangan tersangka EK yakni berupa paket sabu seberat 0,37 gram.
AKP Widi menjelaskan bahwa
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Masalembu langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap EK di jalan raya Dusun Baru sekitar pukul 17.25 WIB.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu klip plastik kecil berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit ponsel milik terduga pelaku. Saat diinterogasi, EK mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial MH alias Holil, yang saat ini masih dalam proses pencarian.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah MH, namun yang bersangkutan sedang berada di luar pulau. Pemeriksaan terhadap sepeda motor milik MH yang disebut-sebut sebagai tempat penyimpanan sabu juga tidak membuahkan hasil.
Saat ini EK beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Masalembu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Apo)
Komentar