Mojokerto, Bongkar86.com – Bawa sabu, pengendara motor diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto Kota. Rabu (21/4/2021)
Pelaku diketahui bernama Dicky Wahyudi (21) warga Desa Blapak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Kassubag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK. Umam mengatakan, pelaku diamankan oleh petugas Satlantas Polresta Mojokerto yang hendak kembali dari tugas.
Diketahui saat di Jalan Benpas, Unit Regident mendapati pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelaku.
“Pengguna Sepeda Motor Yamaha Mio nopol. S-4097-VA, kendaraannya tidak sesuai spechtech, ban kecil, knalpot brong, dan tidak ada spion. Saat dicek, STNK juga mati,” ujarnya.
Petugas kemudian membawa pelaku ke kantor, dan saat digeledah petugas menemukan obat terlarang jenis sabu yang dibawa oleh pelaku.
Kini, pelaku harus mendekam di tahanan Polresta Mojokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Tim/Red)
Komentar