Bawa Sabu 4,19 Gram, Dua Pemuda Warga Bakeong dan Pakong Ditangkap Tim Reskoba Polres Sumenep

Infrastruktur1235 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Bawah sabu seberat 4,19 gram, dua pemuda langsung diamankan tim Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Sabtu 09/11/2024

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis 7 November 2024, sekitar Pukul 21.00 Wib dan kedua tersangka masing-masing berinisial MFS (20 tahun) alamat Dusun Birsa, Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep dan ZM (21 tahun) alamat Dusun Klampok RT/RW : 04/04, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

“Barang bukti yang disita dari MFS adalah sabu dengan berat 4,19 gram, dengan rincian 1 (satu) plastik bening berisi sabu dengan berat 3,32 gram, 1 (satu) poket plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,87 gram, 1 (satu) bungkus plastik Indomie goreng, Sobekan plastik warna hitam, Sobekan lakban warna hitam, Sobekan tisu warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna hitam.

Sedangkan dari ZN 1 (satu) yang disita yakni satu unit handphone merk Realmi Narzo warna hitam.

AKP Widiarti menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Kamis 7 November 2024, sekitar pukul 21.00 Wib, di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka MFS.

Tersangka ZM, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik Indomie goreng yang didalamnya berisi 2 paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan Desa Pakondang yang sebelumnya diakui telah diletakkan oleh tersangka ZM, ketika dilakukan intrograsi tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru dibeli di daerah Sokobanah Sampang.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan kedua terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Apo)

Komentar