Sumenep, Bongkar86.com – Sat Resnarkoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kamis (4/11/2021)
Penangkapan tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 3 November 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, di pinggir jalan raya lingkar barat Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Diketahui tersangka bernama M. Ali Fahmi (40) warga Dusun Lengkong Dajah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Awalnya Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.
Kemudian petugas juga mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario No. Pol: M-2328-WD warna merah muda, dan posisi berada di daerah lingkar barat Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Sehingga petugas langsung ke daerah tersebut serta melakukan penghadangan dan berhasil menangkap terlapor.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H. mengatakan benar adanya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang direkatkan pada accu/aki sepeda motor yang dikendarai terlapor dengan sobekan isolasi warna coklat.
“Ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus lagi dengan plastik klip kecil direkatkan pada accu/aki sepeda motor yang dikendarai terlapor dengan sobekan isolasi warna coklat. setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” jelas Bu Widi.
Lanjut Bu Widi, tersangka beserta barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tambah Bu Widi, berikut barang bukti yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Sumenep yaitu 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,50 gram, 0,42 gram (berat keseluruhan ± 0,92 gram), 1 (satu) plastik klip kecil sebagai bungkus 2 (dua) poket sabu, Sobekan isolasi warna coklat, 1 (satu) unit HP merk Redmi bersilikon dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol: M-2328-WD warna merah muda.
Atas tindakan tersebut tersangka M. Ali Fahmi terjerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep. (Apo/Putri)
Komentar