Bawa Sabu 0,36 Gram, Seorang Pemuda 19 Tahun, Warga Ganding Ditangkap Reskoba Polres Sumenep

Kriminal257 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Bawa sabu-sabu seberat 0,36 gram, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin 14/03/2022

Diketahui tersangka berinisial MS (19) warga Dusun Gung Gung, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Tersangka ditangkap pada hari Minggu 13 Maret 2022 sekitar pukul 18.30WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa tersangka telah melakukan transaksi dan membawa Narkotika jenis sabu yang berada di area SPBU Jl. Raya Ganding Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding Sumenep.

“Sehingga petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,”ucapnya.

Lanjut widi, barang bukti (BB) dari tangan tersangka yakni berupa sabu 0,36 gram yang diselipkan pada bungkus rokok merk OE Bold.

Tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas tindakan tersebut tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”(gilang/apo)

Komentar