Bawa Sabu 0,31 Gram, MK Warga Paberasan, Ditangkap Polsek Bluto Sumenep di Pinggir Jalan

Kriminal309 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Usai beli sabu kepada orang yang tak dikenal, MK (34) warga Dusun Padaringan Barat Rt.03 Rw.01 Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep, ditangkap Polsek Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Sabtu 04/02/2023

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, SH mengatakan bahwa tersangka MK ditangkap pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 Wib.

” TKP penangkapan yakni di Jalan Darma yang terletak di Dusun Tajjan Rt.12 Rw.06 Desa Bluto Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, ” jelas Akp Widi

Menurut Akp Widi, dari pengakuan tersangka MK sabu itu didapat dengan cara Sumbangan/Urunan dengan temannya dan akan dipakai secara bersama-sama.

Lanjut Akp Widi, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka MK yaitu seberat 0,31 gram sabu.

Sedangkan BB dan tersangka MK diamankan di Polsek Bluto guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(apo)

Komentar