Bawa Dua Poket Sabu, Seorang Pria Warga Ganding Sumenep Ditangkap Polis di Jalan Raya

Infrastruktur2357 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Bawa dua poket sabu, seorang pria berinisial J (28) warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, langsung diciduk tim Unit Reskrim Polsek Ganding di jalan raya. Minggu 14/6/2026

Dua poket sabu yang dibawanya masing-masing dengan berat 0,37 gram dan 0,35 gram dan barang itu siap diedarkan kepada pembelinya atau pemesannya.

Kapolres Sumenep Akbp Anang Hardiyanto.,S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sumenep Kompol Widiarti, SH menegaskan bahwa kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Menurutnya, Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan dan segera melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kompol Widi menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,37 gram dan 0,35 gram, serta satu unit handphone merek Realme C53 warna hitam.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ganding untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Saat ini, perkara tersebut akan dikoordinasikan dengan fungsi terkait dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Apo)

Komentar