Bawa 1.228 Butir Pil Duobel L, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Pamekasan

Infrastruktur586 Dilihat

Pamekasan, Bongkar86.com – Tim Satuan Narkoba Polres Pamekasan, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial Y (21) pada Sabtu 30 November 2024 pukul 21.30 WIB.

Pria tersebut kedapatan sedang membawa barang terlarang berupa 1.228 butir pil putih berlogo “LL”. Penangkapan tersebut terjadi dijalan Mandilaras, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

“Barang haram itu, ditempatkan dalam botol plastik putih dalam tas warna dongker milik tersangka yang sudah dipetakan dalam plastik klip kecil sebanyak 68 buah yang berisi masing-masing 10 butir. Lalu 1 plastik besar berisi 548 butir.” Kata Kasatnarkoba AKP Agus Sugianto saat dihubungi melalui pensan singkat WhatsApp pada juma’at 6 desember 2024

Lanjut kasat mengatakan, barang bukti dan tersangka telah kami amankan di mapolres pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Komitmen polri dalam mendukung asta cita presiden Prabowo Subianto diwujudkan dalam bentuk pemberantasan sejumlah kasus narkoba. Polri memastikan bakal menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika.” Pungkasnya.(Id/Apo)

Komentar