SUMENEP, Bongkar86.com – Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Sumenep hingga kini masih berada di kisaran 6 persen. Capaian tersebut disebut menjadi yang tertinggi dibandingkan kabupaten lain di Madura, namun masih belum memenuhi target yang ditetapkan secara nasional.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep “Wahasa” mengatakan, perkembangan IKD di wilayahnya belum berjalan sesuai harapan. Berdasarkan data yang dimiliki, capaian aktivasi IKD masih sekitar 6 persen lebih.
“Untuk Kabupaten Sumenep, perkembangan IKD memang belum terlalu progresif atau sesuai harapan kita. Sampai saat ini pencapaian IKD masih sekitar 6 persen,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu kendala utama terletak pada mekanisme aktivasi IKD yang mengharuskan masyarakat datang langsung ke tempat pelayanan Disdukcapil. Pemohon harus hadir secara fisik untuk menjalani proses verifikasi wajah atau face recognition.
Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik fisik belum terdorong untuk melakukan aktivasi IKD. Terlebih, masyarakat harus datang ke lokasi pelayanan untuk proses verifikasi, meskipun dokumen KTP-el fisiknya sudah dimiliki.
Selain persoalan aktivasi, penggunaan IKD yang masih terbatas di sejumlah instansi juga menjadi kendala. Disdukcapil menyebut masih banyak lembaga yang mensyaratkan KTP fisik dalam pelayanan. Di sektor perbankan, misalnya, baru Bank Jatim yang disebut telah dapat menerima IKD, sementara perbankan lainnya masih meminta KTP fisik.
Di sisi lain, Identitas Kependudukan Digital (IKD) memiliki sejumlah fungsi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan. Melalui telepon pintar, dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) dapat terintegrasi secara digital. Sistem tersebut juga memungkinkan penggunaan kode QR atau barcode saat dokumen diperlukan oleh instansi pengguna.
Disdukcapil juga menjelaskan bahwa data pada IKD dapat menyesuaikan dengan pembaruan database kependudukan. Berbeda dengan dokumen fisik yang memerlukan pencetakan ulang ketika terdapat perubahan data tertentu, informasi pada IKD akan mengikuti pembaruan data dalam sistem kependudukan.
Karena itu, masyarakat di himbau mulai memahami dan melakukan aktivasi IKD sejak dini. Disdukcapil menyebut terdapat wacana integrasi program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang nantinya dapat menggunakan IKD sebagai basis data penerima bantuan, sehingga masyarakat dinilai perlu mempersiapkan diri terhadap perkembangan layanan administrasi kependudukan berbasis digital.(Yetno/Ucik)













Komentar