Sumenep, Bongkar86.com – Bandar dan pembeli sabu warga Batu Putih, ditangkap tim Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, Jumat 05/3/2021
Kedua tersangka ditangkap pada hari Kamis, tanggal 04 Maret 2021, sekitar pukul 17.30 Wib, dan diketahui tersangka bernama Sahir (43) sopir Alamat: Dusun Bungereng Rt.02 Rw.03 Desa Bulaan Kecanatan Batuputih dan Moh. Zaini (41) Alamat: Dusun Bungereng Rt.02 Rw.03 Desa Bulaan Kecmatan Batuputih Sumenep.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap di dalam kamar rumah milik tersangka Sahir Desa Bulaan Kecamatan Batuputih Sumenep.
Namun, sebelum dilakukan penggerebekan tersangka Zaini bersama Hemdi (To) alamat Desa Larangan Barma Kecamatan Batuputih Sumenep menggelar pesra sabu dirumah tersangka Sahir.
Menurut Widi, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka Sahir berupa sabu seberat 5,2 gram sedangkan dari tangan Zaini 0,72 gram.
Kedua tersangka (Sahir dan Zaini) beserta barang buktinya diamankan diPolsek Batu Putih guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(apo)
Komentar