Bagi Pembuat Petasan, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya: Ancaman Pidana Seumur Hidup

Polri260 Dilihat

UMENEP, Bongkar86.com – Pada bulan puasa saat ini, banyak orang berlomba – lomba memproduksi, memperdagangkan, dan menyalakan atau membakar mercon atau petasan setelah selesai sholat tarawih. Senin 20/3/2023

Terutama anak-anak kecil yang tujuan awalnya hanya ingin bermain petasan. Kita tahu bahwa banyak bahaya yang mengintai disekitar kita karena material yang digunakan dalam pembuatan mercon ini sangat berbahaya.

Bahkan, pihak kepolisian sering kali member himbauan agar masyarakat jangan mencoba – coba untuk membuat dan memperdagangkan serta membakar mercon dengan alasan keamanan.

Tetapi selama ini masyarakat menganggap sebuah himbauan tersebut hanya sebuah kata-kata yang tidak perlu dijalankan asalkan mereka mendapatkan keuntungan dari penjualan tanpa melihat bahaya – bahaya yang timbul dari barang dagangannya.

Sehingga, pihak kepolisian menegaskan siapa pun yang membuat Petasan bakal dijerat hukuman. Penggunaan Petasan tanpa toleransi karena Petasan itu mengeluarkan ledakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Dengan ancaman pidana bagi pembuat petasan yakni dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.

Hal itu ditegaskan langsung oleh AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K.,M.H Kapolres Sumenep, Madura Jawa Timur, diruang kerjanya. Senin 20/3/2023

Menurut Kapolres AKBP Edo, perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana UU DRT No 12 tahun 1951 dan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Hal ini, kata Kapolres AKBP Edo Satya sebagai upaya menjaga ketenangan selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Selain itu, kata Kapolres AKBP Edo, petasan atau mercon selain membahayakan dirinya dan orang lain juga dapat menganggu kenyamanan dan ketertiban pada bulan Ramadhan.

Sebab, petasan atau mercon itu dapat menggangu keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam beribadah di bulan suci Ramadhan, ” ujarnya.(apo)

Komentar