ASN Inspektorat Sumenep Terjaring OTT Pemerasan DD, Ternyata JF Menjabat Sebagai Pengawas Pemerintah

Infrastruktur2724 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Oknum ASN Inspektorat Sumenep yang diamankan tim Resmob Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, beberapa waktu lalu dalam kasus pemerasan terhadap penyimpangan Dana Desa (DD), proyek pengaspalan jalan desa. ternyata JF menjabat sebagai Pengawas Pemerintah yakni Jabatan Fungsional Auditor (JFA) Madya di Inspektorat.

ASN JF ditangkap bersama SB seorang anggota LSM saat menerima uang dari Siti Naisa (korban) di rumah JF yang beralamat di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

“JF menjabat sebagai Pengawas Pemerintah yakni Jabatan Fungsional Auditor (JFA) Madya di Inspektorat Sumenep, ” ucap salah satu pegawai Inspektorat Sumenep yang namanya tak mau disebut. Minggu 01/06/2026

Sementara Kapolres Sumenep AKBP Rivanda.,S.I.K menyampaikan kronologi berawal dari pesan WhatsApp yang dikirimkan JF kepada korban pada 23 Mei 2025.

“Dalam pesan tersebut, JF menyampaikan bahwa SB akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang senilai Rp 40 juta. Setelah negosiasi, korban menyanggupi memberikan Rp 20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF, di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Menurut Rivanda, Pada hari yang telah dijanjikan, korban bersama suaminya mendatangi lokasi dengan membawa uang tunai Rp 20 juta.

Namun, Saat uang diserahkan kepada SB, tim Satreskrim Polres Sumenep yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti,” tutupnya

Akibat perbuatan tersebut, pelaku SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.

Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dan melanjutkan proses lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik di daerah.(Apo)

Komentar