Aksi Demo: Warga Tanjung Tuding Pembentukan P2KD Cacat Hukum, Kadis PMD Pamekasan Diduga Kongkalikong

Infrastruktur65 Dilihat

Pamekasan, Bongkar86.com – Alih-alih sepakat lakukan lobi-lobi dengan beberapa perwakilan massa aksi yang sedang bersikukuh melakukan penyekatan atau penyegelan pintu masuk dan keluar Kantor Pemda Pamekasan yang berlokasi di Jl. Jokotole itu, pihak DPMD setempat pada akhirnya tetap berdalih persoalan P2KD Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur bukan wewenangnya, Selasa (22/6/2021).

Sembari demikian, pihak massa aksi dari Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) bersama masyarakat mensinyalir kalau Kadis PMD Pamekasan Achmad Faisol telah melakukan konspirasi jahat.

Serta, diduga kuat Kadis PMD tersebut telah menerima upeti dari Ketua BPD Desa Tanjung demi sebuah kepentingan salah satu pihak dengan mengorbankan adanya potensi kondusifitas dan meluasnya konflik antar warga di desa tersebut.

Dari itu, para demonstran sangat merasa kecewa terhadap statement pada lobi-lobi atau musyawarah Kadis PMD tersebut, sehingga para demonstran berjanji serta menegaskan akan kembali melakukan aksi demonstrasi dengan massa empat kali lipat lebih banyak dari sebelumnya.

Menurut Abdul Basit selaku Ketua FAAM sekaligus salah seorang yang hadir ditengah-tengah musyawarah dengan pihak DPMD serta dari salah satu pihak yang mengkawal kasus tersebut menyampaikan rasa kecewanya.

“Sebab menurut kami Kadis PMD Pamekasan itu bagian dari TFPKD dan P2KD tingkat Kabupaten yang memang ranahnya mengambil langkah diskresi ketika ada persoalan seperti ini yang memicu konflik,” kata Basit kepada Wartawan media ini saat setelah keluar dari ruang pertemuan DPMD Pamekasan.

Pihaknya pastikan kalau gerakan menuntut adanya keadilan, transparansi dari nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya akan diikuti oleh sejumlah Desa di Kabupaten Pamekasan serta memastikan akan memicu terjadinya konflik yang sangat besar antar masyarakat yang berkepanjangan.

“Apabila persoalan seperti P2KD Desa Tanjung itu dianggap sebuah kebenaran, maka kami berjanji akan menjadi pihak yang pertama yang akan mensosialisasikan ke setiap desa di Pamekasan bahwa proses seperti di Desa Tanjung sah dilakukan,” tegasnya.

Bagaimana tidak, kata Basit, pihak atau orang yang dianggapnya bisa menyelesaikan persoalan P2KD yang cacat hukum tersebut ternyata tidak.

“Hal itu nampak jelas ketika Pak Faisol di depan kami saat demo di luar dan saat lobi di Kantornya mengatakan kalau persoalan itu bukan ranahnya, dan ia (Achmad Faisol, red) sendiri telah mengatakan kepada kami kalau ia sudah komunikasi dengan Ketua BPD Desa Tanjung,” ungkapnya.

Nah, ketika ia (Kadis PMD Pamekasan, red) mengatakan kalau sudah komunikasi dengan Ketua BPD Desa Tanjung dan tidak memflorkan kepada masyarakat apa yang dikomunikasikannya.

“Maka patut atau jangan salahkan kami menduga kalau pihak DPMD dengan Ketua BPD itu telah melakukan mufakat jahat. Maka dari itu, sekali lagi kami tegaskan kalau kami akan mengkawal persolan ini sampai tuntas,” tegasnya Basit.(yu/apo)

Komentar