SAMPANG, Bongkar86.com – Akhir 2022, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu.
Pemusnahan tersebut bertempat di halaman kantor Kajari Sampang sekitar pukul 09.45 Wib, Selasa 29/11/2022
Kepala Kejari Sampang Imang Job Marsudi, SH, MH mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2022.
” Sedangkan barang bukti yakni berupa sabu seberat 312,715 gram, ” jelasn Imam Job
Menurut Imam Job, Barang bukti yang akan di musnahkan pada siang hari ini diantaranya handphone, senjata tajam, narkotika dan pakaian yang digunakan pelaku.
Dalam kegiatan pemusnahan BB dihadir dalam kegiatan antara lain :
1. Imang Job Marsudi, SH, MH (Kepala Kejari Sampang)
2. Igo Fazar Akbar, S.I.K., M.Si (Kasatresnarkoba Polres Sampang)
3. Lettu Marlan (Perwakilan Kodim 0828)
4. Sucipto S.H. (Perwakilan Pengadilan Negeri Sampang)
5. Krisna Shakti M (Perwakilan Dinkes Kab. Sampang)
6. Pju Kejaksaan Negeri Sampang.
Imam Job menambahkan, pihaknya juga mengkampanyekan bahwa kita anti narkoba, sebagai langkah pencegahan peredaran narkoba di Wil Kabupaten Sampang. (Ra2/Apo)
Komentar