Ahmad Rofik Warga Pragaan Dijebloskan Ke Rumah Tahanan Kelas II B Sumenep Dalam Kasus Pelantaran Istri dan Anak

Hukum283 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Akhirnya setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Ahmad Rofiq dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep, Mudura Jawa Timur. Kamis 20/10/2022

Hal itu ditegaskan langsung oleh Surya kasubsi penuntutan umum (Pidum) Kejari Sumenep usai menyerahkan Napi Ahmad Rofik warga Dusun Nungbunter, Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan ke Rutan Kelas II B Sumenep tadi siang.

Menurut Surya, perkara atas nama Ahmad Rofiq dalam kasus pelantaran istri dan anak terhadap pelapor yakni Aminatur Rahmah warga Dusun Malakah, Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep kemarin sempat mengajukan upaya banding.

Lanjut Surya, banding tersebut menguatkan putusan pengadilan dan sempat juga terdakwa Rofiq ini mengajukan kasasi. Namun kasasinya dicabut sendiri di pengadilan negeri sumenep.

Berdasarkan pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Sumenep, kata Surya bahwa upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa Ahmad Rofiq dicabut.

Maka selanjutnya, saya selalu penuntut umum melakukan pemanggilan pada terdakwa Rofiq pada hari Rabu 19 Oktober 2022. Namun pada hari itu Rofiq tidak hadir.

Setelah keesokan harinya, pada hari Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wib Ahmad Rofiq hadir memenuhi panggilan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Bahkan, setelah tiba dikejaksaan Ahmad Rofiq langsusng dilakulan test sweb diklinik terdekat dan dibuatkan surat eksekusi.

Surya selaku kasubsi penuntutan umum saat itu juga terdakwa Ahmad Rofiq langsung dimasukkan ke rumah tahanan Kelas II B Sumenep sekitar pukul 13.00 Wib.

Mulai hari ini Kamis 20 Oktober 2022 status Ahmad Rofiq sudah ditetapkan sebagai narapidana kasus pelantaran istri dan anak.

Serta, Surya menambahkan putusan pengadilan negeri sumenep Napi Ahmad Rofiq dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dan penahanan sebagai Napi terhitung mulaii hari Kamis 20 Oktober 2022.(apo)

Komentar