Sumenep, Bongkar86.com – Berlangsungnya acara hajatan perkawinan yang disertai hiburan sinden karawitan (Kleningan) di Dusun Jalak, Desa Daramista, Polsek Lenteng langsung lakulan pemburan dalam rangka PPKM.
Pembubaran yang dilakukan oleh bersama Perangkat Desa Daramista sekitar pukul 15.30 Wib sampai 17.00 Wib. Minggu 22/8/2021
Padahal, acara berlangsung mulai pukul 08.00 Wib, pagi. Sedangkan pembubaran dilakukan sore hari.
Sementara Kapolsek Lenteng AKP Agus Purnomo menyampaikan bahwa acara hajatan di Desa Daramista sudah lakukan pembubaran.
Selain itu, kami menghimbau untuk segera pulang kerumahnya masing-masing dan masyarakat yang berkerumunan segera meninggalkan lokasi kegiatan dimaksud untuk mengurangi kerumunan masyarakat.
Menurut Kapolsek, dalam melakukan pembubaran, pihaknya membawa 3 anggota Polsek Lenteng bersama perangkat Desa Daramista.
Sementara Informasi yang diterima oleh Media Bongkar86.com, bahwa hajatan pernikahan tersebut disertai hiburan Sinden Karawitan (Klenengan) mengundang kerumunan.
Bahkan, acara hajatan di wilayah Desa Daramista itu berjalan lancar dari pukul 08.00 Wib sampai 15.30 Wib, sore. Padahal acara tersebut sudah melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Salah satu warga setempat yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa acara hajatan pernikahan itu berjalan lancar, tidak ada teguran dari pihak kepolisia Polsek Lenteng maupun Polres, bahkan dari tim Satgas Covid juga tidak ada.
“Padahal ini kan sudah melanggar prokes. Kenapa tidak dibubarkan, ” jelasnya
Menurutnya, seharusnya kan acara ini dibubarkan, kenapa petugas Kepolisian tidak membubarkan, ” terangnya
Bahkan, dari tim Satgas Covid-19 juga tidak ada melakukan pembubaran atau himbauan diacara tersebut.(apo)
Komentar