SUMENEP, Bongkar86.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberikan keringanan pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 95 persen. Program tersebut berlaku untuk tunggakan tahun 2025 ke belakang dan dapat di manfaatkan hingga 31 Oktober 2026.
Kebijakan ini diambil untuk mengurangi besarnya piutang PBB-P2 yang menumpuk selama bertahun-tahun. Berdasarkan catatan neraca Pemerintah Daerah, total piutang PBB-P2 masyarakat Kabupaten Sumenep saat ini mencapai Rp70 miliar rupiah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Banpenda) Kabupaten Sumenep “Ferdiansyah Tetrajaya” mengatakan, PBB-P2 merupakan kewajiban masyarakat yang harus dibayar.
“Pajak yang tidak dibayarkan akan tercatat sebagai tunggakan atau piutang Pemerintah Daerah,” ujar Ferdiansyah, Rabu (09/09/2026).
Menurutnya, tunggakan PBB-P2 di Sumenep dalam 10 tahun terakhir terllbilang cukup besar. Karena itu, Pemerintah Daerah mengambil langkah relaksasi pajak agar masyarakat dapat melunasi tanpa terbebani secara penuh.
“Ferdiansyah Tetrajaya” menegaskan, kebijakan tersebut tidak semata-mata mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi menjadi strategi untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak melalui kemudahan pembayaran bagi masyarakat.
“Ini adalah langkah win-win solution. Jika masyarakat ditekan untuk melunasi tunggakan tanpa keringanan, tentu akan terasa ditengah kondisi ekonomi saat ini,” katanya.
Program insentif tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang masih belaku tunggakan PBB-P2. Namun masyarakat harus segera memanfaatkan kesempatan tersebut karena program hanya berlaku hingga 31 Oktober 2026.
Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Sumenep berharap relaksasi ini dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan lama sekaligus meningkatkan kesadaran untuk membayar kewajiban pajak tepat waktu, sehingga penumpukan tunggakan PBB-P2 tidak kembali terjadi di masa mendatang.(Yetno/Apo)







Komentar