Terhitung Sejak 28 Februari 2026: RSUD Moh. Anwar Sumenep Terapkan E-Katalog Kerja Sama Media

Infrastruktur545 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pasca Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep membuka kesempatan kerja sama perusahaan media wajib E-katalog, maka Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep juga memperlakukan sistem e purchasing (E-katalog).

Hal itu di sampaikan Direktur dr. H. Moh. Anwar Sumenep melalui Kasi Informasi, Erfin Sukayati M.Kes. Sabtu 28/02/2026

Erfin menegaskan bahwa terhitung sejak 28 Februari 2026 untuk ADV di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep diberlakukan sistem e purchasing (E – katalog) sesuai Surat Edaran Yth. Bapak Bupati Sumenep Nomor : 000.3/1/023/ 2026 dan advis dari BPK.

“Melalui pesan tertulisnya diharap kepada semua teman-teman media segera berkoordinasi dengan Bidang Inev untuk pelaksanaan adv secara e katalog.

Demikian atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih, “ucapnya dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaksanaan kerja sama tahun 2026 mengacu pada ketentuan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa e-purchasing melalui Katalog Elektronik merupakan metode utama dan bersifat wajib untuk pengadaan barang/jasa yang telah tersedia dalam Katalog Elektronik atau toko daring, sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 ayat (5).

“Kerja sama media merupakan instrumen penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Namun demikian, seluruh proses pengadaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Indra Wahyudi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pengadaan berbasis sistem elektronik yang transparan, akuntabel, dan terdokumentasi secara digital. Oleh karena itu, Diskominfo mengimbau kepada perusahaan media untuk segera melengkapi legalitas badan usaha dan mendaftarkan produknya dalam Katalog Elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan keterbatasan anggaran, pemerintah tidak dapat mengakomodasi seluruh nilai kontrak sesuai ekspektasi masing-masing perusahaan media.

Selain pemenuhan aspek regulasi dan administrasi, Diskominfo juga menekankan bahwa setiap berita atau konten yang dikerjasamakan wajib merupakan karya jurnalistik asli, tidak mengandung unsur plagiasi, serta memenuhi standar profesionalisme pers.

Melalui pelaksanaan kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap terbangun sinergi yang konstruktif dengan insan pers dalam mendukung penyampaian informasi pembangunan daerah secara terbuka, kredibel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.(Apo)

Komentar