Amankan Pelaku Pencurian, Polsek Pasongsongan Sumenep Bungkam Kronologi Kejadian

Hukum106 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Polsek Pasongsongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Diketahui pelaku atau tersangka yakni berinisial DD (31), warga Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, yang berdomisili di Desa Pasongsongan.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari pelapor berinisial S (44), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Morasen, melaporkan kehilangan barang berharga miliknya.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasongsongan segera melakukan penyelidikan, ” terangnya

Menurut AKP Widi, dihadapan penyidik tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sebuah jaket hoodie warna hitam, satu unit handphone merek Vivo Y30, empat lembar uang ringgit Malaysia, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.

“Anehnya dalam kasus tersebut, Polres Sumenep tidak menjelaskan secara detail kronologi penangkapan terhadap tersangka dan pencuriannya.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menyampaikan apresiasi atas kesigapan anggota Polsek Pasongsongan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Polres Sumenep beserta jajaran akan terus berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya,” ujar AKP Widiarti.

Akibat perbuatannya tersangka DD dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasongsongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Apo)

Komentar