SUMENEP, Bongkar86.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep melalui UPT Metrologi Legal setempat, kembali melakukan tera ulang timbangan di sejumlah pasar tradisional. Kali ini menyasar di pasar tradisional Lenteng.
Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, mengungkapkan, tera ulang ini bertujuan memastikan keakuratan alat Ukur, Timbangan, Takaran, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang.
“Tera ulang memang secara rutin adalah kewajiban yang harus ditunaikan pedagang. Hal ini untuk menjamin perlindungan kepada konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tandasnya, Selasa (19/08/2025).
Dikatakan, para petugas memeriksa berbagai jenis timbangan, mulai dari timbangan meja, timbangan duduk, hingga timbangan elektronik.
Apabila ditemukan timbangan tidak sesuai standar, petugas langsung melakukan penyetelan ulang atau memberikan tanda khusus sebagai bukti tera sah.
“Melalui tera ulang ini, kami berharap para pedagang dan pembeli merasa lebih aman dan nyaman dalam bertransaksi di pasar tradisional,” pungkasnya.
Komentar