Tragis!!! Anak Bunuh Ayah Kandung di Sumenep, Polisi Amankan Pelaku

Kriminal, Polri109 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Akhirnya pelaku penganiaya seorang bapak yang bernama Misnayu umur 59 tahun warga Dusun Kebun, Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, ditangkap tim Resmob Polres setempat.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Plt Kasi Humas AKP Widiarti. Selasa 19 Agustus 2025 diruang kerjanya

Menurut AKP Widi, peristiwa tragis tersebut mengakibatkan hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) yakni dirumah korban.

Lanjut AKP Widi, atas peristiwa tersebut korban mengalami luka dibagian kepala, pergelangan tangan dan perut

Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga terlibat pertengkaran dengan anak kandungnya sendiri yang bernama Supriyanto (25).

Saat anggota Polsek Giligenting tiba di lokasi, terlapor sudah berada di halaman rumah dengan kondisi luka robek di pergelangan tangan dan perut. Dari tangan korban juga ditemukan sebuah gunting, serta pecahan piring yang berserakan di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Giligenting, AKP Mawardi, menjelaskan bahwa korban dibawa ke Puskesmas Giligenting untuk dimintakan visum. Sementara terlapor kami amankan dan dibawa ke RSUD Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes kejiwaan karena diduga memiliki keterbelakangan mental,” terangnya.

AKP Widi menegaskan kembali bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan berhati-hati.

“Kasus ini sangat sensitif karena melibatkan hubungan keluarga serta adanya dugaan gangguan kejiwaan pada pelaku.

Polres Sumenep bersama Polsek Giligenting sudah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga, pemerintah desa, dan instansi terkait, termasuk dinas sosial, guna menentukan langkah terbaik bagi penanganan selanjutnya. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan rasa kemanusiaan,” tegasnya.

Polisi juga tengah menunggu hasil pemeriksaan medis terkait kondisi kejiwaan pelaku sebelum melangkah ke proses hukum lebih lanjut.(Apo)

Komentar