SUMENEP, Bongkar86.com – Tahun 2025, sejak dilantiknya Bupati Fauzi Wongsojudo dan Wakil KH. Imam Hasyim, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura Jawa Timur, akan memanfaatkan aset negara yakni rumah dinas untuk ASN yang tidak memiliki rumah. Kamis 27/02/2025
Rumah dinas atau dalam peraturan perundang-undangan disebut rumah negara adalah fasilitas yang disediakan oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan atau pegawai negeri sipil.
Lebih lanjut mengenai rumah negara atau rumah dinas, antara lain telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara, dan juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara.
Kepala BPPKAD Sumenep R Titik Suryati melalui Kabid Aset Lukmanul Hakim mengetakan bahwa aset negara seperti rumah dinas ASN nantinya akan dikemas untuk memberikan maaf bagi pelayanan kepada masyarakat dengan “Tagline Bismillah Melayani jilid II” kepemimpinan Bupati Fauzi – Imam. Kamis 27/02/2025
“Rumah dinas atau negara yang awalnya tidak digunakan, maka sekarang oleh BKAD Sumenep akan dimanfaatkan untuk keluarga ASN yang tidak memiliki rumah, ” tuturnya
Menurut Lukman, BPPKAD Sumenep berkomitmen untuk seluruh rumah dinas yang kita kelola atau kita punya itu betul-betul digunakan untuk masyarakat khususnya bagi pegawai ASN yang tidak memiliki rumah, ” terangnya
Lukman menjelaskan bahwa pihaknya beberapa waktu kemarin sudah menghimbau kepada para penghuni lama sementara keluar dulu untuk mengosongkan rumah dinas tersebut.
Nantinya, kata Lukman akan dilakukan instal ulang atau tata ulang dari awal karena sebelumnya rumah dinas tersebut dihuni oleh pihak yang tidak wajib untuk menempati.
Lukman menambahkan, Rumah negara atau rumah dinas, seperti yang umum diketahui, merupakan properti yang dimiliki oleh negara dan digunakan untuk tempat tinggal pegawai negeri atau pejabat sesuai peraturan yang berlaku. Fasilitas ini disediakan untuk memberikan dukungan kepada para pegawai negeri agar semangat dan kinerjanya tetap terjaga.
Bahkan, rumah negara ini diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat. Apabila yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri, maka rumah negara tersebut dikembalikan kepada instansinya.
Penting untuk diperhatikan bahwa aturan tinggal di rumah negara atau rumah dinas mencakup berbagai aspek, termasuk tanggung jawab terkait pemeliharaan dan penggunaan fasilitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku nantinya.
Bahwa pemerintah kabupaten Sumenep dengan kepemimpinan Bupati Fauzi -Imam dengan segala upaya dan keterbatasannya, ingin memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pegawainya dalam hal ini pegawai negeri sipil terutama untuk pegawai pelaksana/pejabat yang mendapat penempatan atau mutasi ke daerah Kota Keris dan bagi ASN yang belum memiliki rumah atau tempat tinggal dapat menempati rumah dinas tersebut. (Isa/Anis/Apo)
Komentar