PAMEKASAN, Bongkar86.com – Langgar kodi etik profesi Polri, tiga personil Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur, langsung diberhentikan dengan tidak
hormat.
Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Senin 15/01/2024 pagi
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyampaikan bahwa PTDH terhadap ke tiga anggota Polri itu merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia (PP RI No 1 Tahun 2003) tentang
Pemberhentian Anggota Polri.
“Keputusan Kapolda
Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang pemberhentian ketiganya. Tujuannya, sebagai kebijaksanaan pimpinan dimana bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Itu terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat
bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” katanya.
Menurut Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan,ketiganya dikenakan PTDH, lantaran terlibat pada kasus lama. Yakni terkait dengan tindak pidana penggelapan, Narkoba dan meninggalkan tugas dari jangka waktu yang lama sampai sekarang (Disersi).
AKBP Jazuli menyampaikan komitmen Polri pada hal-hal yang kontraproduktif dari anggota, itu akan dijadikan contoh. Ketiga diberhentikan, sudah melalui
proses pembuktian, penyidikan sampai pada persidangan dan sudah inkrah.
“Bahwa kita diberikan amanah yang tidak ringan dari negara. Tanggung jawab dan amanah yang diberikan.
itu kita laksanakan sebaik-baiknya, penuh rasa ikhlas. Profesi ini harus dimaknai dengan hal yang positif,
juga di tengah-tengah masyarakat harus memberikan nyaman dan suri tauladan,” harapnya.
Sementara untuk tiga personel yang di PTDH, yakni berinisial Bripka SDP dan Brigadir SRR, bertugas Sat
Samapta Polres Pamekasan serta Bripda DRR bertugas di Sat Samapta Polsek Pasean, Polres
Pamekasan.(Ayud/Apo)
Komentar