Tagline “Bismillah Melayani” Disperkimhub Sumenep Luncurkan Program PPTPKH Meminimalisir Adanya Konflik Lahan

Infrastruktur312 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, tengah melakukan upaya Preventif adanya potensi konflik lahan dikawasan perhutanan. Rabu 20/9)2023

Sehingga, Disperkimhub Sumenep meluncurkan program dengan kegiatan Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Kadis Perkimhub Sumenep Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si melalui Kabid Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT menyampaikan, bahwa Multi kepentingan terhadap kawasan hutan menjadikannya sarat dengan konflik, baik antar warga, warga dengan pihak corporasi (pihak ketiga) maupun antara warga dengan pemerintah.

“Bahkan, kata Hery banyak kegiatan-kegiatan lain yang berada dikawasan hutan tanpa perijinan yang memadai, “ucapnya

Menurut Hery, Sebagai upaya solusi dari permasalahan diatas, Program pemerintah Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) melakukan penataan batas kawasan hutan serta menyelesaikan hak-hak penguasaan tanah di dalam kawasan hutan yang ada di Kabupaten Sumenep, ” terangnya

Hal itu selaras dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, Pemerintah Pusat melalui Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meluncurkan kegiatan Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dikhususkan untuk penyelesaian kegiatan Permukiman, Fasiltas Umum dan Fasilitas Sosial yang berada di Kawasan hutan.

Hery menjelaskan, kegiatan ini bertujuan agar kegiatan-kegiatan lain (Permukiman, Fasiltas Umum dan Fasilitas Sosial) yang beririsan dengan Kawasan Hutan dapat ditertibkan dan dilakukan penataan terutama dari segi legalitasnya.

Program ini, salah satu bentuk implementasi tagline Pemerintah Kabupaten Sumenep “Bismillah Melayani”, Pemerintah Kabupaten Sumenep pada tahun 2023 akan melaksanakan kegiatan PPTPKH untuk menfasilitasi masyarakat, instansi, Badan Sosial/Keagamaan dalam penyelesaian penguasaan tanah (permukiman, fasum dan fasos) dalam rangka penataan kawasan hutan.

Hery mengungkapkan bahwa Masyarakat, Instansi, Badan Sosial atau Keagamaan yang bertempat didalam atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 Ha dan lahannya tidak sedang disengketakan dapat mengikuti kegiatan PPTPKH ini.

Sedangkan pengajuan untuk dapat mengikuti kegiatan ini nantinya terorganisir melalui Kepala Desa setempat,” ungkapnya.(Apo)

Komentar