Upaya Meminimalisir Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialisasi 13 Kecamatan

Pemerintahan223 Dilihat

PAMEKASAN, Bongkar86.com – Dalam upaya mengurangi maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura Jawa Timur, melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi untuk meminimalisir pelanggaran- pelanggaran bea cukai.

Kabid Penegakan Perundang- Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan, M. Hasanurrahman menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi kali ini sasarannya ke Sejumlah Toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal & Pelabuhan.

Menurut Hasan, Kegiatan Sosialisasi tentang larangan melakukan jual beli rokok ilegal ini akan kami lakukan di 13 Kecamatan dan 189 Desa atau kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan,” terangnya Senin (28/8/2023).

Lebih lanjut, pihaknya juga menjelaskan bahwa barang siapa menawarkan, menjual, menyediakan untuk di jual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai maka perbuatan itu melanggar UU RI no 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

“ Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan memberikan himbauan kepada pedagang agar menjual belikan rokok yg resmi (bercukai) yg sesuai aturan,” tutupnya.(Ayud/Apo)

Komentar