Kasus Perzinahan di Polres Sumenep: Sidang Kode Etik Profesi Polri, Korban Minta Oknum Bripka W Dipecat dari Polisi

Hukum502 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Kasus tindak pinada perzinahan atau perselingkuhan, dalam sidang kode etik profesi Polri, Korban Nur Halifah minta oknum Bripka W Dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selasa 22/8/2023

Berdasarkan surat panggilan Nomor: SPG/85/VIII/2023/Prov kepada Nur Halifah Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Nur Halifah mengatakan bahwa, pihaknya waktu hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 Wib Minggu kemarin menghadiri sidak kode etik profesi Polri di ruang Provos Polres Sumenep terhadap pelanggar Bripka W dalam kasus perzinahan atau perselingkuhan.

Menurut Nur Halifah, Didalam sidang kode etik profesi Polri, saya minta Bripka W Dipecat secara tidak hormat oleh Polres Sumenep.

Polres Sumenep harus melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka W. Sebab dia (Bripka W) sudah melampaui batas kesabaran saya sebagai istri.

Bripka W menelantarkan saya dan 3 orang anak selama 3 tahun demi menikahi seorang janda.

Bahkan, kata Nur Halifah, dalam pernikahan Bripka W dengan seorang janda itu hingga memiliki anak.

Nur Halifah menegaskan, permintaan saya hanya satu kepada pihak Polres khususnya Bapak Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya yaitu Bripka W harus dipecat dengan tidak hormat dari anggota kepolisian.

Sementara Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH belum memberikan keterangan soal sidang kode etik profesi Polri terkait kasus Bripka W. Sebab saat dikonfirmasi via telepon pribadinya, pihaknya malah kirim pesan maaf masih Pengarahan wakapolres, ” ucapnya. (Apo)

Komentar