SUMENEP, Bongkar86.com – Jumat (07/7/2023) Soal pencegahan dan penindakan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, malah tambah marak.
Sebab, tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Satpol PP hanya sebatas mendata adanya peredaran penjualan rokok ilegal saja.
Tanggapan yang diterima media Bongkar86.com melalui pesan WhatsApp salah satunya menyampaikan dengan pesan perusahaannya gak ditutup, coba tutup kan beres soal peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.
“Bilang ke Satpol PP jangan hanya mendata warung – warung kecil yang hanya mengais rezeki Rp 500 rupiah hingga Rp 1000 rupiah hasilnya, ” kasihan rakyat kecil.
Tetapi, lanjut dia, perusahaan yang membuat rokok ilegal itu harus di datangi dan ditutup. Bukan malah dibiarkan seolah – olah petugas dari tim gabungan Satpol PP Sumenep tidak tau menahu adanya perubahan yang ada di Kota Keris, ” ucapnya dengan kesal dan kecewa.
Pesan dari WhatsApp salah satu warga juga berkomentar dikota/kabupaten lain tentang rokok ilegal dari bea cukai turut serta jadi langsung ada penindakan. Tapi kalau sumenep cuman habiskan anggaran miliaran saja.
Bahkan, Datang lagi komentar melalui pesan WhatsApp ke Bongkar86.com, percuma datang ke warung – warung kecil di pelosok desa, malah saat ini tambah banyak yang jual rokok ilegal. Sebab perusahaannya sendiri dibiarkan.
Menurut Kasat Pol PP Sumenep Ach. Laily Maulidy mantan Kabag Perekonomian, pihaknya bersama tim gabungan turun kelapangan hanya sebatas mendata.
Bahkan, kata Kasat Laili, tim gabungan bukan mengamankan atau merampas rokok ilegal alias durno yang ditemukan di warung atau toko tetap hanya di data saja, ” ucapnya kembali
Disinggung soal anggaran miliaran rupiah, Kasat Laili menjelaskan bahwa penggunaan anggaran itu ada regulasinya. Lebih jelasnya ke kantor saja.
Sementara pantauan Bongkar86.com di wilayah kota masih banyak atau marak rokok ilegal bermacam merek. Padahal tim gabungan Satpol PP Sumenep setiap hari melakukan himbauan – himbauan pencegahan.
Diketahui Hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal disejumlah tokoh ditemukan 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal.
Sedangkan Jumlah toko eceran yang dikunjungi oleh Tim sebanyak 327 toko yang tersebar di 250 desa di 19 Kecamatan wilayah daratan.
“Ada 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal.
Kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok Ilegal dilakukan sejak tanggal 05 Juni dan berakhir pada tanggal 30 Juli 2023 mendatang.
“Kegiatan ini untuk mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.(apo)
Komentar