SUMENEP, Bongkar86.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, terus mengajak masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran untuk membuat.
Bahkan dengan Tagline “Bismillah Melayani” program Bupati Achmad Fauzi, petugas yang membidangi di Disdukcapil itu tidak segan-segan mengajak masyarakat untuk mengurusnya jika ada Akta Kelahiran yang rusak atau hilang.
Menurut Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sumenep, R. Ach Syachwan Effendy mengatakan, bahwa pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil tidak sulit. 1 jam hingga 2 selesai selesai.
“Tak ada hal yang sulit bagi masyarakat yang hendak mengurus akta kelahiran yang rusak atau hilang, ” paparnya kepada media
Pemohon, kata Syachwan, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), buku nikah, surat kehilangan dari kepolisian, dan kartu keluarga, semua dalam bentuk foto copy,” ucapnya
“Kadis Syachwan menjelaskan, bila persyaratan yang dibawa sudah dinyatakan lengkap maka pemohon tinggal menunggu akta kelahiran 1 jam hingga 2 jam selesai dibuat oleh petugas.
Kadis Syachwan menambahkan, Pemohon datang ke Mall Pelayanan Publik Jl. Dr. Soetomo, Lingkungan Delama, Pajagalan, Kecamatan Kota setiap hari (Senin – Jumat 08.00 – 15.30, Sabtu 07.00 – 10.00 dan Minggu 07.00 Wib.
Semua pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Sumenep baik KTP-El, KK dan Akta Kelahiran GRATIS tidak dipungut biaya apapun. Serta pemohon wajib datang sendiri ke MPP.
Selain itu, pengurusan akta kelahiran juga bisa langsung melalui pendaftaran online diSIMPONE http://. Sumenepkab.go.id. (Apo)
Komentar