Menjelang Idul Adha 1444 H, DKPP Sumenep Turun Langsung Mengecek Kondisi kesehatan Hewan Kurban

Pemerintahan264 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat mewajibkan hewan yang akan dikurbankan harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas DKPP Arif Firmanto, S.TP., M.Si melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Drh Zulfa. Senin 19/6)2023

Menurut Drh Zulfa, Surat keterangan sehat itu dikeluarkan oleh pihaknya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lapak hewan kurban, baik sapi maupun kambing yang akan disembelih nanti.

Selain itu, lanjut Drh Zulfa untuk masjid-masjid atau tempat penyembelihan hewan kurban lainnya, silahkan bersurat atau menghubungi DKPP. Nanti petugas kami yang akan turun ke lokasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Jadi, kata Drh Zulfa, Hewan kurban yang akan disembelih itu dalam kondisi sehat dan sudah memenuhi syarat,” ucapnya

Drh Zulfa menambahkan, Apabila hewan yang akan disembelih dinyatakan sehat, maka petugas akan mengeluarkan surat keterangan sehat atau SKKH.

Sebaliknya kata Zulfa, kalau ditemukan penyakit berbahaya pada hewan qurban, maka pihaknya akan meminta agar hewan tidak disembelih dulu dan akan diobati penyakitnya.

Tapi sejauh ini Alhamdulillah di Sumenep tidak ada temuan maupun laporan adanya hewan kurban yang terserang PMK maupun LSD. Jadi Insya Allah hewan kurban di Sumenep ini aman. Kami sudah sering turun ke sejumlah lapak, diaman para pedagang menjual hewan qurban,” pungkasnya.(apo)

Komentar