SUMENEP, Bongkar86.com – Jatuh bangun yang dilakukan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya dalam memberantas pelaku pencurian kendaraan bermotor diwilayahnya. Minggu 19/3/2023
Dengan menindak lanjuti laporan dari beberapa korban dan aduhan masyarakat. Dalam waktu 1 bulan, Kapolres AKBP Edo Satya langsung berhasil mengamankan 6 tersangka spesialis curanmor di 19 TKP.
Bahkan, penangkapan terhadap 6 tersangka spesialis curanmor tersebut langsung dipimpin KBO IPTU Agus dan Kanit Pidum yakni IPDA Sirat bersama anggota Resmob.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH menegaskan bahwa tersangka spesialis curanmor ini selalu beraksi di lokasi rumah kos – kosan diwilayah hukum Polres Sumenep.
“Selama 1 bulan, tim Resmob Polres Sumenep dibawa pimpinan Kapolres AKBP Edo Satya telah mengamankan 6 tersangka spesialis curanmor di 19 TKP.
Menurut AKP Widi, dengan ditangkapnya para spesialis curanmor yang meresahkan masyarakat Sumenep, Polres Sumenep dibawa pimpinan Kapolres AKBP Edo tidak akan tinggal diam dan tetap memburuh para pelaku yang lain.
Lanjut AKP Widi, Kapolres AKBP Edo akan membuat Kabupaten Sumenep aman, nyaman, terteram dan kondusif dari segala gangguan Kamtibmas.
AKP Widi menjelaskan, dari 19 TKP tersangka yang diamankan ada 6 tersangka diantaranya berinisial
1. R (1997) seorang pelajar warga Tenonan, Kecamatan Manding,
2. TR (1993) warga Tenonan, Kecamatan Manding,
3. MW(19) warga Paberasan, Kecamatan Kota,
4.MA (1984) warga Lanjuk, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
5. MJ warga Desa Keles Kecamatan Ambunten
6. AB juga warga Desa Keles Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
Sedangkan Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tersangka diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol M. 2511 WS.
Barang bukti (BB) yang berhasil MJ dan AB warga Desa Keles Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.diamankan dari tangan kedua tersangka yakni
1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol M. 4071 XC warna Magenta kombinasi Hitam hasil curian .
2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol M
6563 XE Warna Coklat kombinasi Hitam .
3. 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi dengan 3 (Tiga) mata kunci.
AKP Widi menegaskan bahwa ke 6 tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lanjut.
Semua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(apo)
Komentar