SUMENEP, Bongkar86.com – Tim Resmob Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor di 11 TKP dan empat tersangka dijebloskan ke jeruji besi. Senin 27/02/2023
Pengungkapan tersebut dipimpin KBO Reskrim Polres Sumenep Iptu Agus Rusdiyanto bersama dengan Kanit Resmob Ipda Sirat, SH.
Berdasarkan LP Polres Sumenep diantaranya :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/IX/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. 27 September 2022
2. Laporan Polisi Nomor : LP/B/302/XI/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 November 2022
3. Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 29 Januari 2023.
Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, SH mengatakan bhawa penangkapan terhadap tersangka yakni pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di Jalan Raya. Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Kota Sumenep.
Sedangkan tempat kejadian perkara yaitu di Rumah Kos Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, ” jelas Akp Widi
Akp Widi menjelaskan nama-nama keempat tersangka diantaranya Berin8sial 1. R (1997) seorang pelajar warga Tenonan, Kec Manding, 2. TR (1993) warga Tenonan, Kec Manding, 3. MW(19) warga Paberasan, Kec Kota, 4.MA (1984) warga Lanjuk, Kec Mandi, Kabupaten Sumenep.
Tersangka R dan D melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali di TKP berbeda. Sedangkan Roni bersama Taufik sehanyak 7 kali.
Namun, semua barang bukti (BB) oleh Darus diserahkan kepada adiknya bernama Waris.
Akp Widi menambahkan BB hasil curian oleh Waris diserahkan kembali kepada MA untuk dijual di daerah Tamberru Sampang.
Tersangka beserta BB nya yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol M. 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh saudara Roni bersama dengan Saudara Taufiqur Rahman sebagai sarana untuk melakukan pencurian dan 1 (Satu) buah obeng bintang warna gagang hitam serta 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi diamankan diPolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut. (Apo)
Komentar