SUMENEP, Bongkar86.com – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengumumkan jadwal libur sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Perayaan Tahun Baru Imlek.
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP A. Nasution, SH. MH menyatakan bahwa pelayanan SIM akan diliburkan pada 22-23 Januari 2023.
“Dalam rangka libur nasional Tahun Baru Imlek 2023, pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Sumenep libur, ” jelas AKP Nasution
Menurut AKP Nasution, pelayanan akan dibuka kembali pada tanggal 24 Hari Selasa 2023, ” terangnya
Namun, kata AKP Nasution mantan Kasat Lantas Sampang, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 22-23 Januari 2023 dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 24 Januari 2023.
Apabila, AKP Nasution menegaskan pada waktu masa tenggang tersebut diatas pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan SIMnya, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.(apo)
Komentar