SUMENEP, Bongkar86.com – Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, musnahkan 59 ribu dokumen kependudukan terutama karta tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak. Kamis 13/10/2022
Pemusnahan ini dalam rangka menghindari penyalahgunaan oleh orang untuk kepentingan yan tidak bertanggung jawab.
Kepala Dinas Dukcapil Sumenep Drs. R. Achmad Sahwan Effendi menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
“Sedangkan dokumen yang dimusnahkan yakni dokumen KTP-el yang rusak ataupun invalid, “terang Sahwan
Menurut Sahwan, berdadarkan pencacatan yang kami lakukan ada sebanyak 59 ribu dokumen kependudukan terutama KTP-el, ” jelasnya
“Namun, kata Kadis Sahwan dokumen yang dimusnahkan bukan arsip yang masih dibutuhkan tetapi dokumen yang rusak atau yang tak dapat difungsikan kembali seperti KTP yang rusak yang dikembalikan oleh pemohon, “ucapnya
Kadis Sahwan menjelaskan tujuan dari pemusnahan KTP ini yang pertama untuk penertiban dan yang kedua untuk pengamanan agar dokumen KTP tidak dimanfaatkan oleh orang untuk kepentingan yan tidak bertanggung jawab.
Bahkan, pemusnahan itu sendiri dilakukan setelah dipastikan para pemohon sudah mendapat kembali pencetakannya yang baru atau sudah mendapat KTP baru.
Kadis Sahwan menghimbau dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP-el, kartu keluarga (KK) kartu identitas anak (KIA) dan akte kelahiran semuanya di disdukcapi sumenep dilayani secara gratis tanpa dipungut biaya dan ini program “Bismilla Melayani”.(apo)
Komentar