Kurir Sabu Warga Sokobanah Sampang Ditangkap Satreskoba Polres Sumenep Dikamar Kost Pamolokan

Hukum253 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika, di dalam kamar Kost di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.Rabu(30/3/2022).

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022, sekira pukul 23.00 wib.

Diketahui identitas dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut Sarbun bin Suniran (39),Dusun. Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti,disaat dilakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap Sarbun (39) yang lagi bersantai dengan posisi duduk di atas kasur dalam kamar kost tersebut.

Lanjut widi,setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat 0,15 gram yang disimpan di kotak kardus warna merah muda kombinasi putih serta barang bukti lainnya.

“Sardun berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”.

Dalam penyalahgunaan narkotika Sardun (tersangka) dikenai Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(apo)

Komentar