Gelar Pesta Sabu, Tiga Tersangka Warga Saronggi Digerebek Satreskoba Polres Sumenep, BB 3,08 Gram

Kriminal223 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Gelar pesta narkotika jenis Sabu-sabu, 3 tersangka digerebek Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa timur, Sabtu 19/03/2022

Ketiga tersangka digerebek di sebuah rumah milik salah satu tersangka, sekitar pukul 11.00 Wib, Sabtu 19 Maret 2022 siang.

Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap di dalam kamar rumah milik tersangka RM Dusun Baratan, Desa Talang Kecamatan Saronggi, Kabupatan Sumenep.

“Dari ketiga tersangka diantaranya RM (46) Desa Talang, EJ (47) Desa Tanah Merah, dan HA (47) warga Desa Kambingan Timur. Ketiganya satu kecamatan yakni Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Menurut AKP Widi, ketiga tersangka ditangkat saat menggelar pesta sabu-sabu, “terangnya

Lanjut AKP Widi, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut yakni berupa sabu seberat 3,08 gram.

AKP Widi menegaskan penggerebekan tersebut atas dasar adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka RM sering dijadikan pesta sabu, sehingga anggota langsung melakukan lidik atau memantau kegiatan mereka, setelah A1 anggota langsung menggerebek rumah tersebut.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(apo)

Komentar