Gelar Pesta Sabu, Tiga Pemuda Digerebek Satreskoba Polres Sumenep

Polri452 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Lakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu, 3 orang pemuda ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis (27/01/2022)

Penangkapan tersebut pada hari Kamis 27 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Diketahui ke 3 tersangka ditangkap di dalam kamar milik Budi Hartono alamat Dusun Gilir, Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Awalnya Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat bahwa ke 3 tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan tersangka.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Sumenep Iptu Taufik Hidayat, S.H, melalui Kasubag Humas AKP Widiarti, S.H, mengatakan bahwa benar adanya kejadian tersebut, sehingga pihaknya langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Terlihat 2 orang di dalam kamar yaitu Budi Hartono (34) dan H. Baihaqi (40) telah melakukan pesta sabu,” ucapnya

Lanjut Widi, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dilantai tepatnya dibawah tempat tidur berupa: 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram dan seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol merk Kratingdaeng yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan bening serta sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu yang sempat dibuang oleh tersangka.

“Setelah ditunjukkan tersangka Budi Hartono mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya yang diperoleh dari Moh. Rawi (62) warga Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.”

“Kemudian saat dilakukan introgasi terhadap Moh. Rawi ia mengakui telah menjual sabu kepada Budi Hartono dan ditemukan barang bukti 1 unit HP merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 100.000 dan 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna putih No.Pol: M-4937-WV.”

Tambah Widi, selanjutnya ke 3 tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (apo/ist)

Komentar