5 Menit Selesai Ganti KTP Rusak, Warga Sumenep Mengapresiasi Kinerja Disdukcapil Sumenep di Mall Pelayanan

Infrastruktur827 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Lima menit selesai ganti KTP rusak, Warga Sumenep mengapresiasi kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Sabtu 17/6/2023

Sumiyati warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kinerja petugas Disdukcapil Sumenep sebab, warga saat datang ke Mall pelayanan tidak dipersulit melakukan permohonan administrasi kependudukan.

“Kami datang ke Mall pelayanan untuk melakukan permohonan KTP elektronik rusak, namun setelah mengajukan permohonan diloket dengan petugas Capil langsung dibuatkan.

Menurut Sumiyati, Tidak menunggu lama, 5 menit selesai dan kami langsung dapat KTP elektronik yang baru.

Sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen yang amat penting untuk dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berumur 17 tahun ke atas. Apabila KTP hilang dan rusak mereka perlu mengurus penggantinya, ” kata Kadis Dukcapil Sumenep Drs. R. Achmad Sahwan Effendi

“Mengurus KTP yang hilang atau rusak itu sangat perlu dilakukan. Sebab, KTP memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan lain yang memiliki fungsi untuk verifikasi identitas, ” jelas Kadis Sahwan

Menurut Kadis Sahwan, jika KTP tersebut disalahgunakan untuk hal tidak baik, misalnya penipuan dan pendaftaran pinjaman online, maka akan mendapat masalah besar. Namun, jangan panik, caranya pampang untuk mendapatkan KTP baru.

Lanjut Kadis Sahwan, cara mengurus KTP hilang cukup mudah dan bisa sangat cepat dengan menyiapkan hal-hal berikut.

1. Datang ke kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP dan minta juga untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.

2. Jika ada, bawa fotokopi KTP yang hilang dan tunjukkan di kantor polisi.

3. Selanjutnya, pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil langsung dan bawa dokumen yang telah disiapkan

4. Serahkan seluruh dokumen ke petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.

5. Tunggu proses pembuatan KTP baru.

Kadis Sahwan meninta jika sudah selesai, pemohon dapat mengambil KTP baru dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain. (apo)

Komentar