Sumenep, Bongkar86.com – Bulan Maret, Polresta Mojokerto Jawa Timur, berhasil amankan 35 tersangka penyalagunaan narkobatika jenis sabu. Jumat 26/3/2021
Dalam press reliasesnya Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, S.I.K, M.I.K menegaskan bahwa dari 35 tersangkan berhasil amankan barang bukti berupa sabu seberat 418, 57 gram atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 544 juta.
“Penangkapan tersebut hasil operasi Maret 2021 dengan jumlah kasus sebanyak 26.
Menurut Kapolres, selain sabu juga polisi mengamankan BB berupa pil doble L sebanyak 45.075 butir dan sejumlah unit handphone.
Lanjut Kapolres, para tersangka bermacam – macam yaitu ada pengguna dan ada bandar juga kurir.
Dari 35 tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolresta Mojokerto dan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang- undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(apo)
Komentar