20 Persen Dana Desa Untuk BUMDes, DMPD Sumenep Biarkan 200 Lebih Bumdes Tak Berbadan Hukum “Ilegal”

Infrastruktur1365 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Penggunaan 20 persen Dana Desa (DD) akan dialokasikan untuk program ketahanan pangan, baik sektor peternakan, perikanan dan pertanian. Selasa 25/11/2025

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menjelaskan bahwa dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024, guna mendukung swasembada pangan, Dana Desa akan dialokasikan sebanyak 20 persen untuk ketahanan pangan.

“Pelaksanaan program ketahanan tersebut akan disalurkan melalui BUMDes masing-masing desa,” tegasnya

Anwar menjelaskan bahwa Bumdes Pangan di Sumenep saat ini bergerak di bidang peternakan ayam petelur dan pedaging.

“Produksi ayam petelur dan pedaging diprediksi melonjak tajam pada November 2025.”

Tak hanya peternakan, sektor pertanian juga menunjukkan tren positif.

Komoditas utama seperti padi dan jagung diproyeksikan panen raya, disusul dengan hasil hortikultura berupa cabai, tomat, dan sayuran yang banyak dibudidayakan di Kecamatan Rubaru, Manding, dan Ambunten.

Anehnya, data di DPMD Kabupaten Sumenep BUMDes yang berbadan hukum sampai 2025 masih dibilang rendah yakni sebanyak 103 dari 330 desa.

“Kisaran 227 desa yang belum berbadan hukum (Ilegal),.(Apo)

Komentar