Wujudkan Satu Data Sumenep, Pemkab Finalisasi Portal Digital dan Draft Perbup

Infrastruktur5227 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pemkab Sumenep menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu dan interoperabel melalui Bimbingan Teknis (Bimtek)Pemanfaatan Portal Satu Data Kabupaten Sumenep dan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Draft Peraturan Bupati tentang Satu Data.

Kegiatan yang digelar dua hari, 05-06 November 2026 di Ruang Rapat Potre Koneng Bappeda Kabupaten Sumenep ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekdakab Sumenep, Achmad Laily Maulidy. Pemateri dari Universitas Indonesia dan diikuti para Admin Portal Satu Data dari seluruh OPD, Inspektorat, Satpol PP, Sekretariat DPRD, RSUD dr. H. Moh. Anwar, dan BPS.

Dalam pembukaannya, Achmad Laily Maulidy menegaskan, Satu Data bukan sekadar aplikasi, melainkan fondasi tata kelola pemerintahan. Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah kunci perencanaan dan pelayanan.

“Sesuai pesan Bapak Bupati, pembangunan harus berbasis data dan dilaksanakan penuh tanggung jawab. Jangan sampai data kita tercecer dan berbeda-beda antar-OPD,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi menekankan amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia: satu standar, satu metadata, satu referensi, dan satu portal.

Menurutnya, tantangan data di Kabupaten Sumenep masih nyata: data tersebar, format berbeda, definisi tidak seragam, hingga sering muncul data berbeda untuk hal yang sama. Karena itu, Portal Satu Data Versi 2 harus benar-benar hidup.

“Operator harus bisa menginput, memverifikasi, memutakhirkan, dan memanfaatkan data. Portal ini bukan sekadar etalase,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, Draft Perbup Satu Data akan menjadi payung hukum yang menegaskan pembagian peran, kewenangan, dan tanggung jawab seluruh perangkat daerah, baik daratan maupun kepulauan. Karena itu kegiatan ini juga menghadirkan Tim Lab E-Government and E-Business Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia sebagai mitra pembimbing.

Sedangkan Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto, menjelaskan, dari sudut pandang perencanaan. Bappeda sehari-hari menyusun RPJMD dan RKPD, mengawal pelaksanaan, dan mengukur hasilnya.

“Pembangunan tidak muncul begitu saja. Di balik setiap program ada proses merencanakan, membahas, mengukur, dan mengevaluasi, dan di setiap tahap itu kita selalu bertanya: berapa, di mana, dan siapa. Kalau jawaban dari tiap perangkat daerah berbeda, perencanaan kita ikut goyah,” tegas Arif.

Ia menjelaskan, saat ini Pemkab Sumenep sedang menyusun RKPD 2027 dengan keterbatasan fiskal, sehingga setiap Rupiah harus jatuh pada sasaran yang benar. Ada delapan program unggulan 2025-2029 yang diukur dengan indikator yang sama: pengangguran terbuka, kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, IPM, dan Indeks Gini.

Sebagai contoh, data 2025 mencatat penduduk miskin Kabupaten Sumenep sebesar 17,02 persen atau sekitar 188.480 jiwa, turun 0,76 poin dari tahun sebelumnya.

Untuk menyasar kantong kemiskinan, Pemkab Sumenep memakai DTSEN dan menggerakkan banyak sektor sekaligus. Semua itu hanya efektif bila data antarsektor dapat dipertemukan.

Bappeda juga telah mengembangkan e-Stunting dan E-SAKIP, dan ingin sistem tersebut kelak saling terhubung dengan Portal Satu Data.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor 188/182/Kep/435.013/2024, Bappeda bertugas sebagai koordinator penyelenggara sekaligus sekretariat Forum Satu Data. Landasannya sudah ada yaitu Perbup Nomor 18 Tahun 2023, Portal telah dievaluasi akhir 2024, dan Daftar Data 2026 telah ditetapkan bersama.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep Arif Firmanto menyampaikan tiga catatan penting dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Draft Peraturan Bupati (Perbup) terkait tata kelola data.

Pertama, ia menekankan krusialnya kejelasan peran dan batasan tugas antara pembina data, walidata, produsen data, hingga koordinator. Hal ini dinilai sangat vital guna mencegah munculnya data yang tidak bertuan.

​Kedua, Bappeda menginstruksikan penyusunan rencana aksi yang terukur bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rencana aksi tersebut wajib dilengkapi dengan target serta jadwal pelaksanaan yang dapat dipantau secara konkret, sehingga tata kelola data tidak berhenti sekadar sebagai komitmen di atas kertas.

​Terakhir, aspek keadilan bagi wilayah kepulauan menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut. Bappeda menegaskan bahwa keterbatasan jaringan internet maupun kapasitas operator di daerah pulau tidak boleh dijadikan alasan atas keterlambatan atau tertinggalnya pemutakhiran data.

Dengan Bimtek dan FGD ini, Pemkab Sumenep optimis Satu Data akan menjadi satu-satunya rujukan resmi pembangunan, sehingga perencanaan lebih tepat sasaran dan pelayanan publik semakin berkualitas. ( Iad, Apo )

Komentar