Sumenep, Bongkar86.com – Viral Video Truck Oleng Di Jalan Raya Trunojoyo, Sopir dan kernit diamankan Satlantas Polres Sumenep, Madura Jawa Timur dan dijerat pasal 283 dan pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Hal itu disampaikan Polres Sumenep AKBP Darman, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Lamudji, SH dalam press reliasesnya di halaman Mapolres Sumenep. Kamis 27/5/2021
“Sebab aksi tersebut membahayakan nyawa orang lain, ” jelasnya
Menurut Lamudji, pihak kepolisian sesuai undang-undang lalu lintas pasal 283 itu setiap pengemudi yang melakukan kegiatan atau ugal-ugalan dengan ancaman hukuman 3 bulan atau denda 750 ribu rupiah, ” terangnya
Selain itu, kata Lamudji surat-surat kendaraannya setelah dicek ternyata sudah waktunya pergantian STNK, ” ucapnya
Lanjut Lamudji, sedangkan mobil truck tersebut kami amankan di Mapolres Sumenep selama 1 bulan. Hal ini untuk memberikan efek jerah kepada pengemudi truck tersebut dan sopir yang ugal-ugalan lainnya, “tegasnya
Dari viralnya video tersebut, Satlantas hanya butuh waktu 24 Jam sopir dan truck langsung ditangkap dan diamankan di Mapolres Sumenep. (apo)
Komentar