Sumenep, Bongkar86.com – Usai Diamankan dan dijerat pasal 283 dan pasal 106 ayat (1) ancaman hukuman 3 bulan, pengemudi truk ugal- ugalan di Jalan Trunojoyo, Desa Gadungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, meminta maaf kepada warga Sumenep, Madura Jawa Timur. Kamis (27/05/2021)
Permintaan maaf tersebut disampaikan di depan Kasat Lantas AKP Lamudji, Kabag Humas dan wartawan usai digelar press release dihalaman Mapolres Sumenep.
“Saya mohon maaf kepada warga Sumenep karena menyetir truk di jalan raya dengan ugal-ugalan.” kata Riski selaku supir truk
Bahkan dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, ” jelas Riski
Selain itu, bila nanti mengulangi lagi, saya siap menerima konskuensinya, “ucapnya
Menurut Riski, hal tersebut hanya untuk viral saja, “terangnnya
Lanjut Riski, saya menyesal apa yang dilakukan, bahkan itu merugikan orang lain dan bisa merenggut nyawa orang lain.(Dul/Nur)
Komentar