Sumenep, Bongkar86.com – Kapolsek Kota AKP Jawali, SH bubarkan hajatan di Desa Torbang, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, dalam rangka penegakan PPKM Level 4 Covid-19. Senin 8/8/2021
Pembubaran hajatan pesta pernikahan tersebut dirumah Abdul Rahman Desa Torbang, sebagai tuan rumah.
Kapolsek Kota AKP Jawali, SH mengatakan bahwa, pihaknya beserta 5 anggota Polsek Kota Sumenep telah melaksanakan kegiatan Penegakan PPKM Level 4 Covid-19 dengan membubarkan hajatan pernikahan dengan mengundang kerumunan.
“Selain membubarkan, pihaknya juga memberikan himbauan dan penegakan, pemahaman juga penekanan bahwa sesuai aturan dari Pemerintah berdasarkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 yang telah menjelaskan bahwa daerah pada level 4 termasuk Kabupaten Sumenep itu ada ketentuan bahwa untuk Hajatan pernikahan tidak diperbolehkan sampai masa penerapan PPKM Level 4 Covid-19 berakhir,
Menurut Jawali, hal ini harus dipahami kita semua karena sebagai antisipasi meluasnya penyebaran Virus Covid-19 khususnya di Kabupaten Sumenep.
Jawali menjelaskan, penegakan PPKM level 4, kegiatan hajatan pernikahan yang diperkenankan hanya akad nikah dengan maksimal sebanyak 30 orang.(apo)
Komentar