SUMENEP, Bongkar86.com – Meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan harga tembakau. Rabu 07/8/2024
Sehingga, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep Moh Ramli menghimbau agar para petani tidak terburu – buru memanen agar kualitas tembakaunya tetap terjaga dengan baik.
“Penetapan harga jual tembakau melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor 188/252/KEP/435. 013/ 2024 tentang Titik Impas Harga Tembakau Kabupaten Sumenep Tahun 2024.
Kadis Ramli menjelaskan bahwa dalam SK Bupati Sumenep mengatur harga tiga jenis diantaranya tembakau gunung, tembakau tegal, dan tembakau sawah.
“Untuk tahun 2024 ini, kata Kadis Ramli, harga tembakau gunung mengalami kenaikan sebesar Rp11.483 dari tahun sebelumnya, sehingga mencapai Rp66.983 pada tahun 2024, naik 17,14 persen.
Tembakau tegal naik Rp14.604 menjadi Rp 61.604, dengan kenaikan 23,71 persen . Sedangkan tembakau sawah naik Rp6.142 menjadi Rp46.142, naik 13,31 persen
Kadis Ramli menambahkan, regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan mencegah manipulasi harga oleh pengepul atau perusahaan rokok, ” tegasnya. (Apo)
Komentar