Sumenep, Bongkar86.com – Panitia pemelihan kepala desa (Pilkades) Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, plin plan dalam memberikan keputusan jawaban balasan surat keberatan dari Sutrisno. Jumat 07/5/2021
Hal itu disampaikan secara tegas oleh A. Tajul Arifin, SHI.MHI kuasa hukum dari Sutrisno sebagai pendaftar Cakades Lembung Timur dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021 nanti.
Bahkan, dalam pendaftarannya Sutrisno ditolak oleh panitia Pilkades dengan alasan tidak membawa surat keterangan atau berkas persyaratan tidak lengkap. Sehingga Sutrisno pada pukul 10.30 WIB pada hari Senin (26 April 2021) menyerahkan surat keberatan atas penolakan panitia Pilkades di Desa Lembung Timur terhadap dirinya.
“Jadi jawaban balasan panitia kepada Sutrisno itu plin plan, sedangkan dalam berita acara yang ditolak itu karena tidak adanya surat keterangan tidak pernah menjabat 3 kali. Tetapi dalam balasan panitia dipoin A itu justru mengatakan bahwa, surat keterangan yang dari camat itu dianggap cukup dan sama dengan yang 3 kali menjabat, ” jelasnya
Menurut Tajul, dalam balasan panitia itu justru muncul masalah baru, yakni tidak adanya surat pernyataan tidak bermatrai, padahal kami sudah melengkapi itu semua, ” terangnya
“Maka dari itu, kami selaku pengacara (kuasa hukum) dari saudara Sutrisno secara tegas tetap akan melakukan upaya hukum yakni, membalas surat panitia itu dengan nama banding administrasi.
Lanjut Tajul, banding administrasi kami kirimkan kepada Bapak Bupati Sumenep dengan tembusan adalah kepada DPMD, Camat, DPD dan panitia Pilkades Lembung Timur, Kecamatan Lenteng.
“Yang mana dalam surat tersebut saya pertegas bahwa panitia ini plin plan, dan banyak hal yang telah dilanggar oleh panitia itu yang harusnya dilakukan sesuai dengan Perbup nomer 15 tahun 2021.
Sementara Ayyi tim sukses Sutrisno menegaskan ada belasan pengacara yang akan mengawal perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ). Apabila bupati tidak mampu menyelesaikan perkara ini secara mediasi.(ajis/budi jo)
Komentar