Sumenep, Hendak Lakukan Transaksi Sabu, Dua Warga Lenteng Langsung Ditangkap Polsek Kota di Gang Kelurahan

Infrastruktur2645 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap narkoba jenis sabu-sabu, dua tersangka dijebloskan kepenjara. Jumat 09/8/2024

Kedua tersangka yang dijebloskan kepenjara masing-masing berinisial IM (28 tahun) warga Dusun Bukakak Desa Elak Daya Kecamatan Lenteng, dan MR
(24 tahun) warga Dusun Jebun Timur Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabu Sumenep.

Kapolsek Kota AKP Hudi Susilo, SH melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan pada hari Jum’at, tanggal 09 Agustus 2024, sekitar Pukul 11.15 Wib. Di Jalan Trunojoyo Gg.2 Kel. Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep

” Barang bukti yang disita dari Pelaku adalah 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram ditemukan didalam bungkus rokok surya 12, 1 (Satu) unit Handphone merek mrek oppo A 53 warna hitam dan 1 ( Satu ) Handphone merk Oppo A 58 Warna Biru.

Menurut AKP Widi, kronologi penangkapan berawal dari anggota Polsek Sumenep kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Sumenep Kota tepatnya di sepanjang Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan akan terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu.

Lanjut AKP Widi, sekitar Pukul 11.00 Wib kanit Reskrim Polsek Sumenep kota bersama Tiga anggota melakukan penyelidikan, dan pada saat petugas menjumpai dua orang yang berada di gang No.2 Kelurahan Pajagalan tiba tiba salah satu dari dua orang tersebut langsung membuang bungkus rokok yang berisikan Narkotika Jenis sabu.

AKP Widi menjelaskan, bahwa kedua orang pelaku tersebut berusaha melarikan diri namun oleh petugas berhasil ditangkap.

” Setelah petugas menunjukan bungkus Rokok yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada kedua Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari keduanya.

Kemudian kedua pelaku berserta barang bukti bukti dibawa kekantor polsek Sumenep Kota untuk pemerikasaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Apo)

Komentar