Sumenep: Bocah 2 Tahun Dibawa Ortu Ikut Demo, Kadis Kesehatan Dan Perlindungan Anak: Jangan Melanggar Undang-undang

Pemerintahan59 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Terkait anak umur 2 tahun dibawa ikut aksi demo dikantor Bupati Achmad Fauzi, SH. MH, ini pernyataan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (DP3AK) Sumenep, Madura Jawa Timur. Rabu (12/01/2022)

Sebelumnya, anak tersebut dibawa orang tua ikut demo terkait Pilkades Matanair, Kecamatan Rubaru dimana aksi demonya pada hari Senin.10 Januari 2022 kemarin dan terlihat seorang ibu yang menggendong anak berumur 2 tahun menangis menjerit-jerit ditengah aksi demo.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan dan KB Sumenep Agus Mulyono saat dikonfirmasi via telepon mengatakan ada ketentuan bahwa peserta demo itu dari usia-usia tertentu, untuk anak itu ada undang-undangnya.

“Undang-undang tentang perlindungan anak yang dulunya yaitu No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak saat ini diganti dengan undang-undang No 35. Jadi semua ketentuannya ada di undang-undang tersebut,” jelasnya.

“Bahwa yang dimaksud dengan anak yaitu sejak di dalam kandungan, di nol tahun sampai di umur 18 tahun,” ujarnya.

Lanjutnya, Maka setiap yang berkenaan dengan hak dan kewajiban anak di dalam situasi masyarakat Madani itu ada ketentuannya, dan tidak boleh dilanggar.

“Tapi dari hak-hak anak tersebut memiliki kebebasan yang dilindungi oleh undang-undang, pastinya kebebasan itu tidak keluar dari undang-undang yang ada maka diperbolehkan.

Namun, kata Agus apabila melanggar dari undang-undang yang ada itu tidak boleh.

Soal anak dibawa ibunya ikut demo kemarin, Agus menambahkan harus dilakukan evaluasi.

Selain itu, Agus menghimbau agar kita paham terhadap undang-undang bahwa anak itu sesuai dengan hak sebagai anak yang diatur dalam undang-undang, semua harus tunduk kepada undang-undang tersebut, kita sebaiknya tidak memaksakan diri yang bertentangan dengan undang-undang karena undang-undang itu mengikat kepada seluruh rakyat Indonesia. (Apo/Dian)

Komentar