Sumenep, Bongkar86.com – Soal Camat Joko Suwarno menyuruh Kapala Desa (Kades) curi sapi warga bila menolak divaksin, BKPSDM Sumenep, Madura Jawa Timur, Akan Bertindak sesuai UU ASN. Rabu (18/8/2021)
Dalam pidatonya di video tersebut, Camat Batang-Batang, Joko Suwarno menyampaikan bahwa Kalebunna tako’ ka masyarakat, tako’ ta’ epele pole 2025 – 2026, (Kepala Desa (Kades) takut sama masyarakat, takut tidak dipilih kembali tahun 2025-2026) itu kan masih lama.
Selain itu, di depan masyarakat, Kapolsek dan Koramil Batang-Batang Camat Joko menegaskan dengan nada keras, Kades memiliki kartu sakti. Bahkan Ia pun menyuruh secara terang-terangan agar Kades bisa mencuri sapi milik rakyat jika menolak keras divaksin.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Abd. Madjid langsung angkat bicara dan akan melakukan prmanggilan terhadap Camat Batang-Batang Joko Suwarno.
Ia berjanji akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.
Menurut Madjid, pihaknya sudah melihat potongan video yang viral di media sosial (medsos) dan media eletronik. Sehingga Camat Joko akan dimintai keterangan dulu.
Lanjut Madjid, pemanggilan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang di dalamnya mengatur kode etik seorang ASN.
“Nanti kita kaji sesuai aturan yang ada. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran kode etik, maka akan ada tindakan dari lembaganya, termasuk juga dilakukan pembinaan secara khusus.”
Didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kode etik adalah serangkaian norma-norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak dalam aktivitas sehari-hari yang menuntut tanggung jawab suatu profesi.(apo)
Komentar