Sumenep, Bongkar86.com – Soal mobil pemadam kebakaran (Damkar) Sumenep, Madura Jawa Timur, mengangkut puluhan anak usia dini, Kasat Lantas AKP Lamudji, SH angkat bicara.
“Selain melanggar Undang-Undang Lalu Lintas pasal nomor 22 Tahun 2009 Pasal 303 Jo 137 ayat 4 juga melanggar keperuntukannya,” kata AKP Lamudji. Selasa 09/11/2021
Menurut Lamudji, dimana hal tersebut sangat membahayakan nyawa orang lain, apalagi anak usia dini yang diangkut.
“Seharusnya, mobil Damkar itu digunakan untuk memadamkan api bukan untuk mengangkut orang, apalagi bak terbuka,” tegas Lamudji.
Lamudji menjelaskan, mobil pemadam kebakaran atau fire truck adalah bagian dari alat pengendali api. Alat pengendali api atau active fire protection merupakan suatu metode mengendalikan kebakaran yang terjadi di suatu bangunan atau tempat. Bukan untuk ngangkut orang.
Lamudji menegaskan, bila tetap mobil Damkar itu digunakan sebagai fungsinya akan saya tindak tegas yaitu mobil akan disita untuk memberikan efek jerah karena membahayakan nyawa orang lain.(apo)
Komentar