Simpan Sabu 8,8 Gram di Kamar Kos, AR Diciduk Tim Reskoba

Hukum109 Dilihat

Kediri, Bongkar86.com – Simpan sabu dikamar kos, AR (23) warga Dusun Templek Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, ditangkap Satreskoba Polres Kediri. Selasa 03/8/2021

Tersangka ditangkap dikamar kosnya yang beralamat di Lingkungan Tauladan, Gang II, Kelurahan/ Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP. Ridwan Sahara, melalui Kasubag Humas Polres Kediri, AKP. Ratmoko Budi Lartono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AR berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering membawa atau melakukan tramsaksi sabu dikamar kosnya.

”Tersangka kita tangkap di kosnya, Pada Sabtu 31 Juli 2021 kemaren”, jelasnya

Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa sabu 8,8 gram dengan berat tiap-tiap plastik klip adalah 5,04 gram, 1,35 gram, 1,35 gram, dan 1,06 gram.

Selain mengamankan barang haram juga mengamankan 1 buah HP merk Vivo warna hitam yang diduga digunakan tersangka sebagai alat transaksi sabu.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(tim/red)

Komentar